Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.(id.wikipedia.org)
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.
Cara pencegahannya perusahaan (atau negara) membuat perjanjian kerjasama yang sehat dengan perusahaan (atau negara) lain yang dianggap tidak merugikan orang banyak untuk mencegah kolusi.
(id.wikipedia.org)
Kolusi tak akan terlihat secara kasat mata melainkan hanya bisa dirasakan dan dianalisis dari indikasi-indikasi yang ditumbulkannya. Dengan pemberian privilege seorang pejabat kepada pihak-pihak tertentu, membeda-bedakan para peserta tender, dsb.
Dari hasil pengamatan, niat, kemauan atau gagasan untuk berkolusi bukan hanya datang dari perusahaan atau pribadi, termasuk adanya komunikasi untuk mendapatkan situasi yang saling menguntungkan antara beberapa pihak. Dan dalam komunikasi inilah terbuka kemungkinan terjadinya kolusi. Misalnya pemberian uang/barang, mensponsori seminar dan fasilitas akomodasi serta acara family gathering sampai ke pembayaran angsuran leasing mobil. Semakin jelas bahwa kolusi menyebabkan harga yang selama ini dikonsumsi konsumen Indonesia menjadi sangat mahal melebihi harga di luar negeri. Semuanya itu akhirnya membentuk 'mata rantai kolusi'
Aspek hukum perbuatan kolusi belum begitu tegas dijelaskan. Mereka yang melanggar larangan masih dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin, sayangnya yang dipidana dengan pidana penjara paling lima tahun atau pidana denda maksimal dua miliar, belum pernah dilakukan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Kosupsi (KPK) Syahruddin Rasul mengatakan, bahwa Kolusi sebagai tindak pidana korupsi, itu terjadi karena �power tidak disertai dengan akuntabilitas' (�Patofisiologi Korupsi Di Bidang Kesehatan', Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 01 Maret 2006). Dasar hukum untuk melakukan audit harus jelas, dan dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, dapat �dibuktikan' merupakan kata kunci yang memberi peluang untuk dilaksanakannya audit terhadap semua keputusan yang menggunakan power dan kewenangannya itu. Relevan dengan itu, UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan �gratifikasi',yaitu pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa uang, ticket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan pidana denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dengan demikian, kolusi berpotensi untuk dibawa ke ranah korupsi dan bisa melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, sinyalemen terjadinya 'kolusi' bagaikan angin, terasa ada tapi tidak bisa ditangkap.
[Baca : Apakah kolusi dokter dan perusahaan frmasi itu riil? Apa bentuknya? Apa akibtanya? Siapa yang dirugikan? Apa sanksinya? Inilah antara lain pertanyaan yang banyak disampaikan konsumen. [baca : Mengakhiri Kolusi Dokter dan Perusahaan Farmasi, Oleh: Muhammad Ichsan, SH., Kamis, 20 March 2008](Sumber : id-id.facebook.com/notes/parel-naibaho)
Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri.
Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI.
Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III.
Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692.
Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998. (id.wikipedia.org)
Sabtu, 08 Februari 2014
Macam-macam Korupsi
Macam-macam Korupsi bisa anda lihat berikut ini.
1. Korupsi Ekstorsif
yaitu korupsi yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang memberikan suap kepada penguasa politik agar dapat perlindungan atas kepentingan kepentingan ekonominya
2. Korupsi Manipulatif
yaitu usaha kotor yang dilakukan oleh seorang pengusaha untuk mendapatkan kebijaksanaan, aturan, atau keputusan yang mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya
3. Korupsi Nepotetik
yaitu perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada para sanak saudara atau kerabatnya dalam pembaikan aktivitas maupun rekrutmen
4. Korupsi Subversif
yaitu pencurian kekayaan negara oleh para penguasa yang merusak kehidupan ekonomi bangsa
(sumb3r :LKS SOSIOLOGI XII WISNU ISMOYO, S.SOS DKK hal. 18)
Dari presentasi dari Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam presentasi mengenai pemahaman gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi tersebut, ada banyak hal yang seharusnya dimengerti dan dipahami oleh pejabat-pejabat di Negeri ini. Jika dilihat berdasarkan motif perbuatannya, korupsi itu terdiri dari empat macam, yaitu:
Nah, sebagai langkah awal dalam pencegahan masalah korupsi, ada baiknya kita mengetahui dan memahami mengenai hal-hal, baik macam/ motif maupun pengelompokan tentang korupsi. Tindakan pencegahan ini diharapkan nantinya dapat menjaga dan menghindarkan kita agar “lebih sedikit” untuk melanggar hukum yang dapat merugikan diri kita sendiri, terutama orang lain. (id-id.facebook.com/KomunitasAntiKorupsiMutasi/)
1. Korupsi Ekstorsif
yaitu korupsi yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang memberikan suap kepada penguasa politik agar dapat perlindungan atas kepentingan kepentingan ekonominya
2. Korupsi Manipulatif
yaitu usaha kotor yang dilakukan oleh seorang pengusaha untuk mendapatkan kebijaksanaan, aturan, atau keputusan yang mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya
3. Korupsi Nepotetik
yaitu perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada para sanak saudara atau kerabatnya dalam pembaikan aktivitas maupun rekrutmen
4. Korupsi Subversif
yaitu pencurian kekayaan negara oleh para penguasa yang merusak kehidupan ekonomi bangsa
(sumb3r :LKS SOSIOLOGI XII WISNU ISMOYO, S.SOS DKK hal. 18)
Dari presentasi dari Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam presentasi mengenai pemahaman gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi tersebut, ada banyak hal yang seharusnya dimengerti dan dipahami oleh pejabat-pejabat di Negeri ini. Jika dilihat berdasarkan motif perbuatannya, korupsi itu terdiri dari empat macam, yaitu:
- Corruption by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi.
- Corruption by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi.
- Corruption by Need, motif ini Berhubungan dengan sikap mental yg tdk pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yg tidak pernah usai.
- Corruption by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yg rendah. Sekilas melihat mengenai 30 jenis korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijabarkan dalam 13 pasal, korupsi dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, yakni:
- Merugikan keuangan negara;
- Suap-menyuap;
- Penggelapan dalam jabatan;
- Pemerasan;
- Perbuatan curang;
- Benturan kepentingan dalam pengadaan;
- GRATIFIKASI.
Nah, sebagai langkah awal dalam pencegahan masalah korupsi, ada baiknya kita mengetahui dan memahami mengenai hal-hal, baik macam/ motif maupun pengelompokan tentang korupsi. Tindakan pencegahan ini diharapkan nantinya dapat menjaga dan menghindarkan kita agar “lebih sedikit” untuk melanggar hukum yang dapat merugikan diri kita sendiri, terutama orang lain. (id-id.facebook.com/KomunitasAntiKorupsiMutasi/)
Akibat Korupsi
Akibat Korupsi memang sungguh menghancurkan segala sendi. Dampaknya menerpa keberbagai bidang kehidupan.
Berikut merupakan aspek yang dikenali sebagai dampak praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah:
Dampak Finansial
Dampak Finansial dapat terdiri dari:
Pengeluaran tidak penting dengan biaya mahal untuk pembelanjaan, investasi, jasa, atau pendapatan negara menjadi rendah karena tidak diperlukannya surat ijin, perijinan, konsensi dan sebagainya; Sub perincian kualitas penyediaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang dibayar; Pembebanan kewajiban keuangan kepada pemerintah atas pembelanjaan atau penanaman modal yang tidak diperlukan atau tidak bermanfaat yang secara ekonomi biasanya bernilai sangat besar; dan Pembebanan atas biaya perbaikan awal kepada pemerintah yang kerap diikuti dengan berbagai alasan biaya perawatan.
Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi negara. Lebih jauh, dampak ekonomi dapat terjadi apabila tingkat penanaman modal terus berkurang sebagai akibat tingginya angka korupsi yang dapat mengancam para penyelenggara bisnis,sehingga kelak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
Dampak Lingkungan
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti standarisasi lingkungan negara tersebut (atau internasional). Akibat dari penolakan mengikuti standarisasi tersebut akan berdampak kerusakan parah pada lingkungan dalam jangka panjang dan tentunya berimplikasi pada tingginya resiko masalah kesehatan.
Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko korban.
Dampak pada Inovasi
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada kurangnya daya inovasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi. Hal ini akan memicu perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan korupsi untuk tidak merasa harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi telah membuat mereka tidak mampu mengakses pasar.
Erosi Budaya
Ketika orang menyadari bahwa tidak jujurnya pejabat publik dan pelaku bisnis, serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku-pelaku korupsi, akan menyebabkan masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya dan membentuk kepribadian masyarakat yang tamak.
Hal serupa juga terjadi pada pelaku bisnis yang akan menyadari bahwa menawarkan harga dan kualitas yang kompetitif saja, tak akan cukup untuk memenuhi persyaratan sebagai pemenang tender.
Menurunnya Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah
Ketika orang menyadari bahwa pelaku korupsi dilingkungan pemerintahan tidak dijatuhi hukuman, mereka akan menilai bahwa pemerintah tak dapat dipercaya. Kemudian secara moral, masyarakat seakan mendapat pembenaran atas tindakannya mencurangi pemerintah karena dianggap tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Kerugian Bagi Perusahaan yang Jujur
Jika peserta tender yang melakukan korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski sesungguhnya hasil pekerjaanya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup yang mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipastikan buruk.
Ancaman Serius Bagi Perkembangan Ekonomi
Jika pemerintah mentolelir korupsi dalam belanja barang dan jasa serta investasi, dan dasar pemilihan investasi yang tidak dilandasi pada perkembangan perekonomian – tetapi lebih karena suap- maka cepat atau lambat negara tidak mampu membiayai investasinya sendiri. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengundang investor asing dengan iming-iming berbagai fasilitas kemudahan. Kebijakan ini tentu akan melumpuhkan perkembangan ekonomi domestik dan masyarakat miskin akan menjadi korban.
Disarikan dari buku: Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Penerbit: TI, Halaman: 19-22. (Sumber : pattirosemarang.org)
Dalam konteks USDRP yang diinisasi Pemerintah dan Bank Dunia, KKN menjadi penyebab rendahnya daya saing suatu daerah, terhambatnya proses pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal/daerah maupun semakin jeleknya kualitas dan kuantitas layanan publik. Untuk itu, menjadi suatu kewajaran salah satu manual UIDP yang dikembangkan oleh CPMU dengan dukungan Team Manajemen Konsultan UIDP dan MTAS mengembangkan manual tentang Program Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dikenal Anti Corruption Action Plan/ACAP. Tentunya pengembangan manual ACAP yang sedang disiapkan oleh Team Konsultan Tingkat Nasional tersebut menjadi saksi bahwa Pemerintah dan Bank Dunia melalui USDRP serius untuk membasmi pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta benih-benihnya.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
Berikut merupakan aspek yang dikenali sebagai dampak praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah:
Dampak Finansial
Dampak Finansial dapat terdiri dari:
Pengeluaran tidak penting dengan biaya mahal untuk pembelanjaan, investasi, jasa, atau pendapatan negara menjadi rendah karena tidak diperlukannya surat ijin, perijinan, konsensi dan sebagainya; Sub perincian kualitas penyediaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang dibayar; Pembebanan kewajiban keuangan kepada pemerintah atas pembelanjaan atau penanaman modal yang tidak diperlukan atau tidak bermanfaat yang secara ekonomi biasanya bernilai sangat besar; dan Pembebanan atas biaya perbaikan awal kepada pemerintah yang kerap diikuti dengan berbagai alasan biaya perawatan.
Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi negara. Lebih jauh, dampak ekonomi dapat terjadi apabila tingkat penanaman modal terus berkurang sebagai akibat tingginya angka korupsi yang dapat mengancam para penyelenggara bisnis,sehingga kelak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
Dampak Lingkungan
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti standarisasi lingkungan negara tersebut (atau internasional). Akibat dari penolakan mengikuti standarisasi tersebut akan berdampak kerusakan parah pada lingkungan dalam jangka panjang dan tentunya berimplikasi pada tingginya resiko masalah kesehatan.
Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko korban.
Dampak pada Inovasi
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada kurangnya daya inovasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi. Hal ini akan memicu perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan korupsi untuk tidak merasa harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi telah membuat mereka tidak mampu mengakses pasar.
Erosi Budaya
Ketika orang menyadari bahwa tidak jujurnya pejabat publik dan pelaku bisnis, serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku-pelaku korupsi, akan menyebabkan masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya dan membentuk kepribadian masyarakat yang tamak.
Hal serupa juga terjadi pada pelaku bisnis yang akan menyadari bahwa menawarkan harga dan kualitas yang kompetitif saja, tak akan cukup untuk memenuhi persyaratan sebagai pemenang tender.
Menurunnya Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah
Ketika orang menyadari bahwa pelaku korupsi dilingkungan pemerintahan tidak dijatuhi hukuman, mereka akan menilai bahwa pemerintah tak dapat dipercaya. Kemudian secara moral, masyarakat seakan mendapat pembenaran atas tindakannya mencurangi pemerintah karena dianggap tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Kerugian Bagi Perusahaan yang Jujur
Jika peserta tender yang melakukan korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski sesungguhnya hasil pekerjaanya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup yang mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipastikan buruk.
Ancaman Serius Bagi Perkembangan Ekonomi
Jika pemerintah mentolelir korupsi dalam belanja barang dan jasa serta investasi, dan dasar pemilihan investasi yang tidak dilandasi pada perkembangan perekonomian – tetapi lebih karena suap- maka cepat atau lambat negara tidak mampu membiayai investasinya sendiri. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengundang investor asing dengan iming-iming berbagai fasilitas kemudahan. Kebijakan ini tentu akan melumpuhkan perkembangan ekonomi domestik dan masyarakat miskin akan menjadi korban.
Disarikan dari buku: Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Penerbit: TI, Halaman: 19-22. (Sumber : pattirosemarang.org)
Dalam konteks USDRP yang diinisasi Pemerintah dan Bank Dunia, KKN menjadi penyebab rendahnya daya saing suatu daerah, terhambatnya proses pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal/daerah maupun semakin jeleknya kualitas dan kuantitas layanan publik. Untuk itu, menjadi suatu kewajaran salah satu manual UIDP yang dikembangkan oleh CPMU dengan dukungan Team Manajemen Konsultan UIDP dan MTAS mengembangkan manual tentang Program Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dikenal Anti Corruption Action Plan/ACAP. Tentunya pengembangan manual ACAP yang sedang disiapkan oleh Team Konsultan Tingkat Nasional tersebut menjadi saksi bahwa Pemerintah dan Bank Dunia melalui USDRP serius untuk membasmi pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta benih-benihnya.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
- Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
- Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
- Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
- Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.(lussychandra.blogspot.com)
- Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
- Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
- Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
- Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
- Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.(mukhsonrofi.wordpress.com/)
Contoh Korupsi
Contoh Korupsi di Kemenag(Kementrian Agama)
Berikut ini adalah contoh-contoh kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Agama: Contoh korupsi di Kemenag yang cukup ramai dibahas beberapa waktu lalu yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012. Dalam kasus ini KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. KPK menjerat Jauhari degan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya. Adapun Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag. Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK.
Kasus ini mulanya menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen Proyek adalah Ahmad Jauhari. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Adapun Dendy divonis 8 tahun penjara.
Namun, Ahmad menolak menjawab saat ditanyai siapa yang bertanggung-jawab dalam kasus tersebut. Ia juga bungkam saat ditanyai keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ahmad Jauhari, tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran, Jumat, 25 Oktober 2013. Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Ahmad Jauhari pun digiring ke jeruji besi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia sempat menanggapi penahanannya sebelum diangkut dengan mobil tahanan. "Penting dicatat saya tidak punya niat korupsi sedikit pun," ujar dia. "Saya merasa tidak bersalah."
Kasus yang masih hangat yaitu kasus korupsi laboratorium Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kementrian Agama. Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, untuk perkembangan penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 8 orang tersangka, 27 orang saksi, serta 2 orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
KPK juga telah melakukan penyitaan dokumen serta surat-surat yang terkait, penyitaan deposito jaminan pelaksanaan pengadaan sebesar Rp1,7 miliar," ungkap Untung kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/8/2013). Untung menambahkan, Kejagung telah memperoleh informasi jika total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.17.913.406.851,82. Untuk rincian total kerugian negara mencapai Rp17 miliar lebih.
Sejauh ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, dan mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan. Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, serta Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
(forum.kompas.com)
Korupsi Paling Cangggih Di Indonesia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan modus korupsi di Indonesia sudah semakin canggih. Ia menganggap korupsi di Indonesia sudah berevolusi, bermetamorfosa, dan bergenerasi.
"Di masa lalu kita lihat sederhana. Suap menyuap. Sekarang sudah luar biasa canggihnya. White collar crime. Contoh Century. Kalau kita pakai cara konvensional bisa dipatikan kita tidak bisa," kata dia dalam pemaparannya di acara Refleksi Akhir Tahun Pekan Politik Kebangsaan, di kantor International Confrence of Islamic Scholars (ICIS), di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan pada masa lalu pelaku korupsi adalah orang-orang yang umumrnya diatas 40 tahun. Kini pelaku korupsi sudah semakin muda, umurnya sekitar 30 - 40 tahun. Ia menyebutkan terpidana perkara korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh yang umurnya baru 34 tahun, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang umurnya baru 30 tahun.
Untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi yang bentuknya makin canggih itu, Abraham Samad mengatakan KPK juga mengintervensi sistem-sistem yang ada. Ia mencontohkan dengan Kementerian Agama yang berkali-kali ditemukan kasus korupsi, dengan kasus terakhir korupsi al-Quran. Pada kasus terakhir KPK pun melakukan intervensi sistem.
"Kalau kita menggunakan pendekatan represif, menangkap dan memenjarakan orang, tapi tidak membereskan sistem, maka KPK hanya akan jadi pemadam kebakaran," terangnya. (Sumber:TRIBUNNEWS.COM)
Contoh kasus korupsi di Indonesia.
Berikut ini adalah contoh-contoh kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Agama: Contoh korupsi di Kemenag yang cukup ramai dibahas beberapa waktu lalu yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012. Dalam kasus ini KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. KPK menjerat Jauhari degan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya. Adapun Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag. Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK.
Kasus ini mulanya menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen Proyek adalah Ahmad Jauhari. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Adapun Dendy divonis 8 tahun penjara.
Namun, Ahmad menolak menjawab saat ditanyai siapa yang bertanggung-jawab dalam kasus tersebut. Ia juga bungkam saat ditanyai keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ahmad Jauhari, tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran, Jumat, 25 Oktober 2013. Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Ahmad Jauhari pun digiring ke jeruji besi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia sempat menanggapi penahanannya sebelum diangkut dengan mobil tahanan. "Penting dicatat saya tidak punya niat korupsi sedikit pun," ujar dia. "Saya merasa tidak bersalah."
Kasus yang masih hangat yaitu kasus korupsi laboratorium Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kementrian Agama. Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, untuk perkembangan penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 8 orang tersangka, 27 orang saksi, serta 2 orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
KPK juga telah melakukan penyitaan dokumen serta surat-surat yang terkait, penyitaan deposito jaminan pelaksanaan pengadaan sebesar Rp1,7 miliar," ungkap Untung kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/8/2013). Untung menambahkan, Kejagung telah memperoleh informasi jika total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.17.913.406.851,82. Untuk rincian total kerugian negara mencapai Rp17 miliar lebih.
Sejauh ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, dan mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan. Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, serta Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
(forum.kompas.com)
Korupsi Paling Cangggih Di Indonesia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan modus korupsi di Indonesia sudah semakin canggih. Ia menganggap korupsi di Indonesia sudah berevolusi, bermetamorfosa, dan bergenerasi.
"Di masa lalu kita lihat sederhana. Suap menyuap. Sekarang sudah luar biasa canggihnya. White collar crime. Contoh Century. Kalau kita pakai cara konvensional bisa dipatikan kita tidak bisa," kata dia dalam pemaparannya di acara Refleksi Akhir Tahun Pekan Politik Kebangsaan, di kantor International Confrence of Islamic Scholars (ICIS), di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan pada masa lalu pelaku korupsi adalah orang-orang yang umumrnya diatas 40 tahun. Kini pelaku korupsi sudah semakin muda, umurnya sekitar 30 - 40 tahun. Ia menyebutkan terpidana perkara korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh yang umurnya baru 34 tahun, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang umurnya baru 30 tahun.
Untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi yang bentuknya makin canggih itu, Abraham Samad mengatakan KPK juga mengintervensi sistem-sistem yang ada. Ia mencontohkan dengan Kementerian Agama yang berkali-kali ditemukan kasus korupsi, dengan kasus terakhir korupsi al-Quran. Pada kasus terakhir KPK pun melakukan intervensi sistem.
"Kalau kita menggunakan pendekatan represif, menangkap dan memenjarakan orang, tapi tidak membereskan sistem, maka KPK hanya akan jadi pemadam kebakaran," terangnya. (Sumber:TRIBUNNEWS.COM)
Contoh kasus korupsi di Indonesia.
- Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
- Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
- Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
- HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
- Abdullah Puteh: korupsi APBD.(id.wikipedia.org)
Pengertian Korupsi
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.(id.wikipedia.org)
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.(id.wikipedia.org)
Langganan:
Postingan (Atom)